HUKUM PIDANA KHUSUS
Genosida Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Berat
Rendi Panalosa 10410632
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2012
KATA PENGANTAR
Assalamua’laikum Wr.Wb
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya yang telah meridhoi
kami untuk dapat mengerjakan tugas ini sehingga kami dapat menyelesaikannya
dengan baik dan tepat waktu. Salawat dan salam senantiasa tercurahkan untuk
nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita ke jalan yang benar dan ke zaman
terang benderang yang disinari Rahmat Islam.
Tugas Hukum Pidana Khusus
yeng menganalisis mengenai keputusan Mahkamah Agung nomor : 886 K/Pid.Sus/2010
tidak dibuat semata untuk nilai saja tetapi juga agar dapat memberikan ilmu
yang bermanfaat bagi yang para pembaca.
Akhir kata, semoga makalah
ini dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat dan jika sekiranya ada kesalahan
baik dalam penulisan maupun isi yang
terkandung didalamnya kami menyampaikan permohonan maaf.
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Penyusun
Yogyakarta, Maret 2012
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................ ii
Daftar Isi ..................................................................................... iii
Pendahuluan.......................................................................
Pengertian
dan unsur genosida ............................................
Unsur
tindak pidana genosida.............................................
Daftar Pustaka...................................................................
Lampiran............................................................................
Genosida Sebagai
Kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) Berat
Pendahuluan
Indonesia adalah Negara yang
berlandaskan pada hukum. Penegasan Indonesia adalah Negara hukum yang selama
ini diatur dalam penjelasan UUD 1945, dalam perubahan UUD 1945 telah diangkat
ke dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara
hukum”. Konsekuensi ketentuan ini adalah bahwa setiap sikap, kebijakan dan
prilaku alat Negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai dengan hukum. Bahkan
ketentuan hukum ini mencegah terjadinya kesewenangan dan arogansi kekuasaan,
baik yang dilakukan alat Negara maupun penduduk.[1]
UU no 39 tahun 1999 yang menjadi
tuntutan reformasi setelah runtuhnya rezim orde baru dalam pembahasannya di DPR
tidak memakan waktu yang lama. Disamping memuat norma-norma hak, UU no 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memuat aturan mengenai Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (KOMNAS HAM).[2] UU no 39 tahun 1999
merupakan undang undang yang lahir atas adanya pernyataan Sekjen PBB pada awal
bulan Setember 1999 dan dikeluarkannya Resolusi DK-PBB No. 1264 yang pada
dasarnya meminta pada Pemerintah Indonesia untuk segera mengadakan pengusutan
dan mengadili terhadap siapapun yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat
kategori kejahatan terhadap kemanusiaan di Timtim pasca jejak pendapat.[3] UU no.39 tahun 1999 juga
memberikan amanat pada pasal 104 ayat (1) untuk membentuk pengadilan HAM dilingkungan
Pengadilan Umum dengan dikeluarkannya UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan
HAM.[4]
Klasifikasi jenis pelanggaran yang
ada di UU no.26 tahun 2000 merujuk pada statute Roma. Dalam statute Roma pasal
(5) lima pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi[5]. Klasifikasi UU no.26
tahun 2000 mengenai pelanggaran HAM berat hanya mengacu pada dua jenis yaitu
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan[6].
GENOSIDA
Pengertian
dan Unsur Genosida
Istilah Genosida terdiri dari dua
kata yakni geno dan cide. Geno dalam bahasa yunani kuno yang
berarti ras,bangsa, atau etnis. Sedangkan cide berasal dari bahasa latin yang berarti
membunuh[7]. Pengertian genosida didalam
statute Roma dan UU no.26 tahun 2000 adalah sama, walau ada perbedaan
penafsiran statute Roma yang menggunakan bahasa inggris[8]. Kejahatan Genosida adalah
setiap perbuatan yang yang dilakukan dengan maksud untuk mengahancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan
kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara[9]:
a.
Membunuh anggota
kelompok.
b.
Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.
Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya.
d.
Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
e.
Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain.
Unsur
yang dapat dijadikan syarat terjadinya genosida adalah: (1) tindakan atau
serangkaian tindakan ditujukan kepada sebuah bangsa, kelompok etnis, ras atau
agama tertentu (maksud). (2) timdakan atau serangkaian tindakan harus
dimaksudkan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok tertentu.[10]
Dalam
buku yang berbeda unsur genosida terbagi dalam tiga unsur umum[11]:
1.
Dengan Maksud
Frase dengan maksud
merupakan unsur mental (mens rea) dalam genosida atau dalam bahasa lain adalah
niat.Dengan niat tersebut pelaku harus memiliki maksud untuk melakukan
pemusnahaan,sebagian atau seluruhnya,salah satu dari keempat kelompok yang
dilindungi walaupun ketika ia melaksanakan maksudnya itu tidak selesai.
Beberapa indikasi yang
penting dari niat yang juga perlu diperhatikan agar suatu tindakan
dikatagorikan sebagai genosida sebagai berikut :
a.
Jumlah anggota
kelompok yang menjadi korban.
b.
Sasaran fisik
dan harta milik dari anggota kelompok.
c.
Senjata yang
digunakan dan luka serius yang meluas.
d.
Cara-cara
merumuskan perencanaan.
e.
Cara pembunuhan
yang sistematik.
f.
Tindakan
percobaan untuk menghancurkan suatu kelompok.
2.
Menghancurkan
atau memusnahkan seluruhnya atau sebagian
Penghancuran atau
pemusnahan yang terjadi dalam kejahatan genosida tidak perlu ditujukan kepada
semua anggota kelompok,namun niat untuk itu harus ditujukan setidaknya kepada
bagian yang substansial dari kelompok tersebut.
3.
Kelompok yang
dilindungi
Tujuan pelaku genosida
adalah untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok,berdasarkan keanggotaan individu dalam kelompok tertentu.Yang
dijadikan kriteria dalam menentukan korban langsung dalam kejahatan genosida
adalah keanggotan mereka dalam kelompok,bukan pada identitas individu.Kelompok
yang dilindungi (victim group) disini adalah kelompok yang didasari olej
kebangsaan,etnisitas,ras dan agama.
Unsur-Unsur Tindak
Pidana Genosida
Unsur tindak pidana genosida tercantun di dalam UU no.26
tahun 2000 pasal 8[12]. Yang dapat di uraikan
sebagai berikut:
1.
Membunuh anggota
kelompok.
2.
Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental.
3.
Menciptakan
kondisi kehidupan.
4.
Mencegah
kelahiran.
5.
Memindahkan
secara paksa anak-anak.
1.
Membunuh anggota kelompok
Penjelasan UU No.26 Tahun 2000 tidak
memberikan uraian mengenai maksud pembunuhan ini, tetapi melihat pada putusan
dalam pengadilan Rwanda, pembunuhan dalam kejahatan genosida adalah pembunuhan
yang dimaksudkan untuk menyebabkan kematian baik keseluruhan kelompok atau
sebagian. Pembunuhan dalam genosida tidak termasuk pembunuhan yang tidak
disengaja karena belum ada praktik hukum internasional yang menyatakan
pembunuhan tidak sengaja termasuk dalam genosida. Unsur pembunuhan dalam
genosida tidak mensyaratkan unsur rencana yang ada hanya unsure dengan maksud.
Dalam Statuta
Roma unsur pembunuhan dalam genosida meliputi:
a.
Pelaku membunuh
satu orang atau lebih.
b.
Orang yang
dibunuh berasal dari anggota kelompok yang dilindungi.
c.
Pelaku berniat
menghancurkan baik seluruh maupun sebagian dari kelompok yang dilindungi.
d.
Tindakan
tersebut terjadi dalam suatu pola yang manifes atau tindakan tersebut bisa
dipastikan akan berakibat pada kehancuran kelompok tertentu.
2.
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
UU No.26 Tahun 2000 tidak menjelaskan
mengenai rumusan ini. Unsur kejahatan ini adalah pelaku menyebabkan luka fisik
atau mental yang serius terhadap satu orang atau lebih. Penderitaan fisik atau
mental yang berat termasuk tindakan tidak manusiawi secara fisik atau mental atau
merendahkan. Penderitaan fisik mental ini tidak harus permanen atau tidak dapat
disembuhkan seperti perkosaan, kekerasan seksual atau ancaman saat
diinterogasi.
Dalam Statuta
Roma unsur penderitaan fisik atau mental antara lain:
a.
Pelaku
menyebabkan luka fisik atau mental yang serius terhadap satu orang atau lebih.
b.
Orang yang
dilukai berasal dari kelompok yang dilindungi.
c.
Pelaku memang
berniat untuk menghancurkan baik seluruh maupun sebagian dari kelompok yang
dilindungi.
d.
Tindakan itu
dapat berakibat ada kehancuran kelompok yang dilindungi.
3.
Menciptakan kondisi kehidupan
Diartikan sebagai segala jenis tindakan
yang dapat berakibat meninggalnya orang secara perlahan seperti memutus pasokan
obat-obatan, makanan ke suatu wilayah atau kelompok yang dilindungi. Semua
tindakan tersebut harus dimaksudkan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian
anggota kelompok.
Dengan demikian
terdapat unsur penting. Pertama, pelaku menimbulkan kondisi-kondisi kehidupan
tertentu terhadap satu orang atau lebih. Kedua, kondisi kehidupan
diperhitungkan akan mengakibatkan kehancuran atau kemusnahan fisik terhadap
kelompok tersebut baik seluruhnya maupun sebagian.
Dalam Statuta
Roma unsur mengenai menciptakan kondisi kehidupan ini antara lain:
a.
Kesengajaan
untuk menimbulkan kondisi kehidupan yang mendatangkan kehancuran fisik terhadap
satu orang atau lebih.
b.
Orang berasal
dari suatu bangsa tertentu, etnis, rasa tau agama tertentu.
c.
Pelaku berniat
menghancurkan keseluruhan maupun sebagian kelompok tertentu.
d.
Tindakan
tersebut akan berakibat pada kehancuran kelompok tertentu.
4.
Mencegah Kelahiran
Yang termasuk
dalam kategori ini antara lain:
Tindakan
seksual, praktik sterilisasi, control kelahiran secara paksa, pemisahan
berdasarkan jenis kelamin dan larangan untuk melakukan perkawinan. Tujuan dari
pencegahan kelahiran adalah agar memutus keturunan dari suatu kelompok tertentu
sehingga lambat laun akan musnah.
Dalam Statuta
Roma unsur-unsur mencegah kelahiran dalam kelompok antara lain:
a.
Pelaku
memaksakan tindakan tertentu terhadap satu orang atau lebih.
b.
Orang yang
dicegah kelahirannya berasal dari kelompok tertentu.
c.
Pelaku memang
berniat untuk menghancurkan baik seluruh maupun sebagian dari kelompok
tertentu.
d.
Tindakan itu
dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tertentu.
e.
Tindakan
tersebut dapat berakibat kehancuran terhadap kelompok tertentu.
5.
Memindahkan secara paksa anak-anak
Tindakan ini tidak
hanya ditujukan bagi tindakan langsung pemindahan secara fisik tetapi juga
terhadap tindakan pemberian ancaman atau menciptakan trauma yang mengakibatkan
pemindahan paksa anak-anak ke kelompok lain. Paksaan disini dilakukan dengan
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Unsur
memindahkan secara paksa anak-anak adalah
a.
Pelaku
memindahkan satu atau lebih secara paksa.
b.
Pemindahan itu
adalah dari suatu kelompok ke kelompok lain.
c.
Orang yang
dipaksa pindah adalah orang berumur dibawah 18 tahun.
d.
Pelaku mengetahui
atau seharusnya mengetahui bahwa orang atau sekelompok orang itu berusia
dibawah 18 tahun.
Dalam Statuta
Roma memberikan unsur-unsur pemindahan secara paksa sebagai berikut:
1.
Pelaku
memindahkan secara paksa satu atau lebih orang.
2.
Orang atau orang
berasal dari suatu bangsa tertentu, kelompok etnis, rasa tau agama tertentu
3.
Pelaku memang
berniat untuk menghancurkan,baik seluruh maupun
sebagian,bangsa,kelompok,etnis,ras atau agama tertentu
4.
Pemindahan
tersebut adalah dari kelompok ke kelompok lain
5.
Orang-orang yang
dipaksa pindah itu adalah yang berumur dibawah 18 tahun
6.
Pelakunya
mengetahui atau seharusnya sudah mengetahui bahwa orang atau orang-orang
tesebut memang berusia dibawah 18 tahun.
7.
Tindakan
tersebut terjadi dalam konteks suatu pola yang manifest dari tindakan serupa
yang diarahkan kepada kelompok tersebut atau tindakan tersebut merupakan
tindakan yang tidak bisa tidak pasti akan berakibat pada kehancuran terhadap kelompok-kelompok
tertentu.
Baik di dalam pasal 8 UU no.26 tahun
2000 maupun pasal 6 statuta Roma yang menyebutkan dapat di kategorikan dalam 2
sifat, sifat umum dan khusus. Sifat umum dalam penjelasan genosida yaitu “Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan
yang yang dilakukan dengan maksud untuk mengahancurkan atau memusnahkan seluruh
atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama”.
Dalam pengertian umum ini berisi tentang ketentuan secara umum kategori
perbuatan genosida. Sifat-sifat umum yang tampak seperti niat awal untuk menghancurkan atau memusnahkan, dari
segi kuantitas genosida yang dilakukan seluruh
atau sebagian , dari segi objek yang dijadikan target genosida “kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan
kelompok agama”.
Ketentuan sifat khusus dalam penjelasan genosida berupa
bermacam jenis perbuatan untuk dapat melaksanakan sifat umum dari genosida
yaitu mengahancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis, dan kelompok agama . Tindakan khusus genosida antara lain “Membunuh anggota kelompok, Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, Memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok, Memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu kekelompok lain”. Jadi bentuk atau jenis kejahatan yang
di maksud dalam penjelasan khusus harus memenuhi secara kumulatif ketentuan
sifat umum dari genosida baik dari segi niat, kuantitas maupun objek genosida.
Jika tidak terpenuhi secara kumulatif maka tidak dikatakan sebagai genosida.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Dr. Ni’matul
Huda. 2010. Hukum Tata Negara Indonesia edisi Revisi. Jakarta. Rajawali Pers.
Ø Suparman Marzuki dkk. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia.
Yogyakarta. PUSHAM UII.
Ø Joko setiyono. 2010. Ringkasan Disertasi
pertanggungjawaban komando dalam pelanggaran HAM Berat (studi kasus kejahatan
terhadap kemanusiaan di Indonesia). UNDIP Semarang.
Ø Mahrus Ali & Syarif Nurhidayat. 2011. Penyelesaian
pelanggaran HAM berat. Jakarta. Gramata Publishing.
Ø Geoffrey Robertson QC. 2000. Kejahatan terhadap
kemanusiaan, perjuangan untuk mewujudkan keadilan global. Jakarta. KOMNAS HAM.
Ø Abdul Rozak, dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan,
Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta. ICCE UIN Jakarta.
Ø Genosida , kejahatan perang, dan kejahatan terhadap
kemanusiaan jilid II: saripati kasus kasus hukum dalam pengadilan pidana
internasional untuk bekas Negara Yugoslavia. Hlm. 92 ; terjemahan dari Genocide,
War Crimes And Crimes Against Humanity: Topical Digest Of The Case Law Of The
International Criminal Tribunal For
Rwanda And The International Criminal Tribunal Of The Former Yugoslavia.
New York. 2004. Human Right Watch.
[1]
Dr. Ni’matul Huda. Hukum Tata Negara Indonesia edisi Revisi. Rajawali Pers.
Jakarta. 2010. Hlm.79-80
[2]
Suparman Marzuki dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII. 2008. Yogyakarta.
Hlm. 243-244
[3]
Joko setiyono. Ringkasan Disetasi pertanggungjawaban komando dalam pelanggaran
HAM Berat (studi kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia). UNDIP.
2010.
[4]
Mahrus Ali & Syarif Nurhidayat. Penyelesaian pelanggaran HAM berat. Gramata
Publishing. 2011. Jakarta. Hlm. 40-41
[5]
Geoffrey Robertson QC. Kejahatan terhadap kemanusiaan, perjuangan untuk
mewujudkan keadilan global. KOMNAS HAM. 2000. Jakarta. Hlm. 589
[6]
Mahrus. Op.cit. Hlm. 43
[7] Mahrus. Op.cit. Hlm. 121
[8] Ibid. Hlm. 123
[9] Abdul Rozak, dkk.
Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.
ICCE UIN Jakarta. 2010. Jakarta. Hlm. 123
[10] Genosida , kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan
jilid II: saripati kasus kasus hukum dalam pengadilan pidana internasional
untuk bekas Negara Yugoslavia. Hlm. 92 ; terjemahan dari Genocide, War Crimes And Crimes Against Humanity: Topical Digest Of
The Case Law Of The International Criminal Tribunal For Rwanda And The International Criminal
Tribunal Of The Former Yugoslavia. New York. 2004. Human Right Watch.
[11] Mahrus. Op.cit. Hlm. 124-129
[12] Ibid. Hlm. 122