Senin, 14 Mei 2012

Pidana Khusus


HUKUM PIDANA KHUSUS
Genosida Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat


logo-uii.jpg










Rendi Panalosa                                 10410632




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2012


KATA PENGANTAR

Assalamua’laikum Wr.Wb
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya yang telah meridhoi kami untuk dapat mengerjakan tugas ini sehingga kami dapat menyelesaikannya dengan baik dan tepat waktu. Salawat dan salam senantiasa tercurahkan untuk nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita ke jalan yang benar dan ke zaman terang benderang yang disinari Rahmat Islam.
Tugas Hukum Pidana Khusus yeng menganalisis mengenai keputusan Mahkamah Agung nomor : 886 K/Pid.Sus/2010 tidak dibuat semata untuk nilai saja tetapi juga agar dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi yang para pembaca.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat dan jika sekiranya ada kesalahan baik dalam penulisan maupun  isi yang terkandung didalamnya kami menyampaikan permohonan maaf.
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Penyusun 

Yogyakarta,   Maret 2012




DAFTAR ISI

Kata Pengantar ............................................................................ ii
Daftar Isi ..................................................................................... iii
Pendahuluan.......................................................................
Pengertian dan unsur genosida ............................................
Unsur tindak pidana genosida.............................................
Daftar Pustaka...................................................................
Lampiran............................................................................











Genosida Sebagai Kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) Berat

Pendahuluan
            Indonesia adalah Negara yang berlandaskan pada hukum. Penegasan Indonesia adalah Negara hukum yang selama ini diatur dalam penjelasan UUD 1945, dalam perubahan UUD 1945 telah diangkat ke dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Konsekuensi ketentuan ini adalah bahwa setiap sikap, kebijakan dan prilaku alat Negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai dengan hukum. Bahkan ketentuan hukum ini mencegah terjadinya kesewenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan alat Negara maupun penduduk.[1]
            UU no 39 tahun 1999 yang menjadi tuntutan reformasi setelah runtuhnya rezim orde baru dalam pembahasannya di DPR tidak memakan waktu yang lama. Disamping memuat norma-norma hak, UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memuat aturan mengenai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).[2] UU no 39 tahun 1999 merupakan undang undang yang lahir atas adanya pernyataan Sekjen PBB pada awal bulan Setember 1999 dan dikeluarkannya Resolusi DK-PBB No. 1264 yang pada dasarnya meminta pada Pemerintah Indonesia untuk segera mengadakan pengusutan dan mengadili terhadap siapapun yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan di Timtim pasca jejak pendapat.[3] UU no.39 tahun 1999 juga memberikan amanat pada pasal 104 ayat (1) untuk membentuk pengadilan HAM dilingkungan Pengadilan Umum dengan dikeluarkannya UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.[4]
            Klasifikasi jenis pelanggaran yang ada di UU no.26 tahun 2000 merujuk pada statute Roma. Dalam statute Roma pasal (5) lima pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi[5]. Klasifikasi UU no.26 tahun 2000 mengenai pelanggaran HAM berat hanya mengacu pada dua jenis yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan[6].




























GENOSIDA

Pengertian dan Unsur Genosida
            Istilah Genosida terdiri dari dua kata yakni geno dan cide. Geno dalam bahasa yunani kuno yang berarti ras,bangsa, atau etnis. Sedangkan cide  berasal dari bahasa latin yang berarti membunuh[7]. Pengertian genosida didalam statute Roma dan UU no.26 tahun 2000 adalah sama, walau ada perbedaan penafsiran statute Roma yang menggunakan bahasa inggris[8]. Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang yang dilakukan dengan maksud untuk mengahancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara[9]:
a.       Membunuh anggota kelompok.
b.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
d.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
e.       Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain.
Unsur yang dapat dijadikan syarat terjadinya genosida adalah: (1) tindakan atau serangkaian tindakan ditujukan kepada sebuah bangsa, kelompok etnis, ras atau agama tertentu (maksud). (2) timdakan atau serangkaian tindakan harus dimaksudkan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok tertentu.[10]

Dalam buku yang berbeda unsur genosida terbagi dalam tiga unsur umum[11]:
1.                   Dengan Maksud
Frase dengan maksud merupakan unsur mental (mens rea) dalam genosida atau dalam bahasa lain adalah niat.Dengan niat tersebut pelaku harus memiliki maksud untuk melakukan pemusnahaan,sebagian atau seluruhnya,salah satu dari keempat kelompok yang dilindungi walaupun ketika ia melaksanakan maksudnya itu tidak selesai.
Beberapa indikasi yang penting dari niat yang juga perlu diperhatikan agar suatu tindakan dikatagorikan sebagai genosida sebagai berikut :
a.       Jumlah anggota kelompok yang menjadi korban.
b.      Sasaran fisik dan harta milik dari anggota kelompok.
c.       Senjata yang digunakan dan luka serius yang meluas.
d.      Cara-cara merumuskan perencanaan.
e.       Cara pembunuhan yang sistematik.
f.       Tindakan percobaan untuk menghancurkan suatu kelompok.

2.                   Menghancurkan atau memusnahkan seluruhnya atau sebagian
Penghancuran atau pemusnahan yang terjadi dalam kejahatan genosida tidak perlu ditujukan kepada semua anggota kelompok,namun niat untuk itu harus ditujukan setidaknya kepada bagian yang substansial dari kelompok tersebut.

3.                   Kelompok yang dilindungi
Tujuan pelaku genosida adalah untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok,berdasarkan keanggotaan individu dalam kelompok tertentu.Yang dijadikan kriteria dalam menentukan korban langsung dalam kejahatan genosida adalah keanggotan mereka dalam kelompok,bukan pada identitas individu.Kelompok yang dilindungi (victim group) disini adalah kelompok yang didasari olej kebangsaan,etnisitas,ras dan agama.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Genosida
            Unsur tindak pidana genosida tercantun di dalam UU no.26 tahun 2000 pasal 8[12]. Yang dapat di uraikan sebagai berikut:
1.             Membunuh anggota kelompok.
2.             Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental.
3.             Menciptakan kondisi kehidupan.
4.             Mencegah kelahiran.
5.             Memindahkan secara paksa anak-anak.

1.      Membunuh anggota kelompok
         Penjelasan UU No.26 Tahun 2000 tidak memberikan uraian mengenai maksud pembunuhan ini, tetapi melihat pada putusan dalam pengadilan Rwanda, pembunuhan dalam kejahatan genosida adalah pembunuhan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kematian baik keseluruhan kelompok atau sebagian. Pembunuhan dalam genosida tidak termasuk pembunuhan yang tidak disengaja karena belum ada praktik hukum internasional yang menyatakan pembunuhan tidak sengaja termasuk dalam genosida. Unsur pembunuhan dalam genosida tidak mensyaratkan unsur rencana yang ada hanya unsure dengan maksud.
Dalam Statuta Roma unsur pembunuhan dalam genosida meliputi:
a.       Pelaku membunuh satu orang atau lebih.
b.      Orang yang dibunuh berasal dari anggota kelompok yang dilindungi.
c.       Pelaku berniat menghancurkan baik seluruh maupun sebagian dari kelompok yang dilindungi.
d.      Tindakan tersebut terjadi dalam suatu pola yang manifes atau tindakan tersebut bisa dipastikan akan berakibat pada kehancuran kelompok tertentu.

2.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
         UU No.26 Tahun 2000 tidak menjelaskan mengenai rumusan ini. Unsur kejahatan ini adalah pelaku menyebabkan luka fisik atau mental yang serius terhadap satu orang atau lebih. Penderitaan fisik atau mental yang berat termasuk tindakan tidak manusiawi secara fisik atau mental atau merendahkan. Penderitaan fisik mental ini tidak harus permanen atau tidak dapat disembuhkan seperti perkosaan, kekerasan seksual atau ancaman saat diinterogasi.
Dalam Statuta Roma unsur penderitaan fisik atau mental antara lain:
a.       Pelaku menyebabkan luka fisik atau mental yang serius terhadap satu orang atau lebih.
b.      Orang yang dilukai berasal dari kelompok yang dilindungi.
c.       Pelaku memang berniat untuk menghancurkan baik seluruh maupun sebagian dari kelompok yang dilindungi.
d.      Tindakan itu dapat berakibat ada kehancuran kelompok yang dilindungi.

3.      Menciptakan kondisi kehidupan
         Diartikan sebagai segala jenis tindakan yang dapat berakibat meninggalnya orang secara perlahan seperti memutus pasokan obat-obatan, makanan ke suatu wilayah atau kelompok yang dilindungi. Semua tindakan tersebut harus dimaksudkan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian anggota kelompok.
Dengan demikian terdapat unsur penting. Pertama, pelaku menimbulkan kondisi-kondisi kehidupan tertentu terhadap satu orang atau lebih. Kedua, kondisi kehidupan diperhitungkan akan mengakibatkan kehancuran atau kemusnahan fisik terhadap kelompok tersebut baik seluruhnya maupun sebagian.
Dalam Statuta Roma unsur mengenai menciptakan kondisi kehidupan ini antara lain:
a.       Kesengajaan untuk menimbulkan kondisi kehidupan yang mendatangkan kehancuran fisik terhadap satu orang atau lebih.
b.      Orang berasal dari suatu bangsa tertentu, etnis, rasa tau agama tertentu.
c.       Pelaku berniat menghancurkan keseluruhan maupun sebagian kelompok tertentu.
d.      Tindakan tersebut akan berakibat pada kehancuran kelompok tertentu.

4.      Mencegah Kelahiran
Yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Tindakan seksual, praktik sterilisasi, control kelahiran secara paksa, pemisahan berdasarkan jenis kelamin dan larangan untuk melakukan perkawinan. Tujuan dari pencegahan kelahiran adalah agar memutus keturunan dari suatu kelompok tertentu sehingga lambat laun akan musnah.
Dalam Statuta Roma unsur-unsur mencegah kelahiran dalam kelompok antara lain:
a.       Pelaku memaksakan tindakan tertentu terhadap satu orang atau lebih.
b.      Orang yang dicegah kelahirannya berasal dari kelompok tertentu.
c.       Pelaku memang berniat untuk menghancurkan baik seluruh maupun sebagian dari kelompok tertentu.
d.      Tindakan itu dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tertentu.
e.       Tindakan tersebut dapat berakibat kehancuran terhadap kelompok tertentu.

5.      Memindahkan secara paksa anak-anak
Tindakan ini tidak hanya ditujukan bagi tindakan langsung pemindahan secara fisik tetapi juga terhadap tindakan pemberian ancaman atau menciptakan trauma yang mengakibatkan pemindahan paksa anak-anak ke kelompok lain. Paksaan disini dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Unsur memindahkan secara paksa anak-anak adalah
a.       Pelaku memindahkan satu atau lebih secara paksa.
b.      Pemindahan itu adalah dari suatu kelompok ke kelompok lain.
c.       Orang yang dipaksa pindah adalah orang berumur dibawah 18 tahun.
d.      Pelaku mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa orang atau sekelompok orang itu berusia dibawah 18 tahun.
Dalam Statuta Roma memberikan unsur-unsur pemindahan secara paksa sebagai berikut:
1.      Pelaku memindahkan secara paksa satu atau lebih orang.
2.      Orang atau orang berasal dari suatu bangsa tertentu, kelompok etnis, rasa tau agama tertentu
3.      Pelaku memang berniat untuk menghancurkan,baik seluruh maupun sebagian,bangsa,kelompok,etnis,ras atau agama tertentu
4.      Pemindahan tersebut adalah dari kelompok ke kelompok lain
5.      Orang-orang yang dipaksa pindah itu adalah yang berumur dibawah 18 tahun
6.      Pelakunya mengetahui atau seharusnya sudah mengetahui bahwa orang atau orang-orang tesebut memang berusia dibawah 18 tahun.
7.      Tindakan tersebut terjadi dalam konteks suatu pola yang manifest dari tindakan serupa yang diarahkan kepada kelompok tersebut atau tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bisa tidak pasti akan berakibat pada kehancuran terhadap kelompok-kelompok tertentu.
          Baik di dalam pasal 8 UU no.26 tahun 2000 maupun pasal 6 statuta Roma yang menyebutkan dapat di kategorikan dalam 2 sifat, sifat umum dan khusus. Sifat umum dalam penjelasan genosida yaitu “Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang yang dilakukan dengan maksud untuk mengahancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama”. Dalam pengertian umum ini berisi tentang ketentuan secara umum kategori perbuatan genosida. Sifat-sifat umum yang tampak seperti niat awal untuk menghancurkan atau memusnahkan, dari segi kuantitas genosida yang dilakukan seluruh atau sebagian , dari segi objek yang dijadikan target genosida “kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama”.
            Ketentuan sifat khusus dalam penjelasan genosida berupa bermacam jenis perbuatan untuk dapat melaksanakan sifat umum dari genosida yaitu mengahancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama . Tindakan khusus genosida antara lain “Membunuh anggota kelompok, Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok,  Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain”. Jadi bentuk atau jenis kejahatan yang di maksud dalam penjelasan khusus harus memenuhi secara kumulatif ketentuan sifat umum dari genosida baik dari segi niat, kuantitas maupun objek genosida. Jika tidak terpenuhi secara kumulatif maka tidak dikatakan sebagai genosida.





DAFTAR PUSTAKA

Ø   Dr. Ni’matul Huda. 2010. Hukum Tata Negara Indonesia edisi Revisi. Jakarta. Rajawali Pers.
Ø  Suparman Marzuki dkk. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta. PUSHAM UII.
Ø  Joko setiyono. 2010. Ringkasan Disertasi pertanggungjawaban komando dalam pelanggaran HAM Berat (studi kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia). UNDIP Semarang.
Ø  Mahrus Ali & Syarif Nurhidayat. 2011. Penyelesaian pelanggaran HAM berat. Jakarta. Gramata Publishing.
Ø  Geoffrey Robertson QC. 2000. Kejahatan terhadap kemanusiaan, perjuangan untuk mewujudkan keadilan global. Jakarta. KOMNAS HAM.
Ø  Abdul Rozak, dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta. ICCE UIN Jakarta.
Ø  Genosida , kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan jilid II: saripati kasus kasus hukum dalam pengadilan pidana internasional untuk bekas Negara Yugoslavia. Hlm. 92 ; terjemahan dari Genocide, War Crimes And Crimes Against Humanity: Topical Digest Of The Case Law Of The International Criminal Tribunal For  Rwanda And The International Criminal Tribunal Of The Former Yugoslavia. New York. 2004. Human Right Watch.
     
 


[1] Dr. Ni’matul Huda. Hukum Tata Negara Indonesia edisi Revisi. Rajawali Pers. Jakarta. 2010. Hlm.79-80
[2] Suparman Marzuki dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII. 2008. Yogyakarta. Hlm. 243-244
[3] Joko setiyono. Ringkasan Disetasi pertanggungjawaban komando dalam pelanggaran HAM Berat (studi kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia). UNDIP. 2010.
[4] Mahrus Ali & Syarif Nurhidayat. Penyelesaian pelanggaran HAM berat. Gramata Publishing. 2011. Jakarta. Hlm. 40-41
[5] Geoffrey Robertson QC. Kejahatan terhadap kemanusiaan, perjuangan untuk mewujudkan keadilan global. KOMNAS HAM. 2000. Jakarta. Hlm. 589
[6] Mahrus. Op.cit.  Hlm.  43
[7]   Mahrus. Op.cit. Hlm. 121
[8]   Ibid. Hlm. 123
[9]  Abdul Rozak, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. ICCE UIN Jakarta. 2010. Jakarta. Hlm. 123
[10] Genosida , kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan jilid II: saripati kasus kasus hukum dalam pengadilan pidana internasional untuk bekas Negara Yugoslavia. Hlm. 92 ; terjemahan dari Genocide, War Crimes And Crimes Against Humanity: Topical Digest Of The Case Law Of The International Criminal Tribunal For  Rwanda And The International Criminal Tribunal Of The Former Yugoslavia. New York. 2004. Human Right Watch.
[11] Mahrus. Op.cit. Hlm. 124-129
[12] Ibid. Hlm. 122