Minggu, 25 Desember 2011

TUGAS SEMESTER GENAP
HUKUM INTERNASIONAL
"SUBYEK-SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL”
DOSEN PENGAMPU : SEFRIANI,S.H.,M.Hum.


DISUSUN OLEH : RENDI PANALOSA
No.Mhs : 10410632

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
2011/2012

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas ridhonya saya dapat menyelesaikan Tugas Semester Genap ini. Makalah ini saya beri judul “subyek-subyek hukum internasional”.Dalam kehidupan sosial di masyarakat internasional sering kali kita mendapati berbagai konflik.
Selain untuk memenuhi tugas akhir semester genap , penulisan makalah berguna untuk menambah wawasan penulis dalam memahami materi yang diberikan oleh dosen pembimbing dalam kuliah Hukum Internasional buk Sefriani,S.H.,M.hum.Dengan pembuatan makalah ini penulis dapat melihat realita yang terjadi di lingkungan internasional.
Informasi dalam makalah ini penulis dapatkan dari dosen pembimbing di dalam kelas dan media internet .Terimakasih penulis ucapkan kepada dosen pembimbing mata Hukum Internasional buk Sefriani,S.H.,M.hum atas materi yang diberikan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini . Ketidaksempurnaan makalah ini karena penulis hanya manusia yang tak luput dari kesalahan , untuk itu mohon maaf dan mohon bimbingannya untuk terus memberikan ilmu yang bermanfaat bagi penulis sehingga apa yang menjadi harapan dan cita – cita dapat tercapai dan semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca .






Yogyakarta , Desember 2011


Penulis
(Rendi Panalosa)


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang:
Dengan perkembangan zaman yang begitu maju dan banyaknya negara-negara yang melakukan hubungan internasional dengan negara lain,maka untuk menghindari terjadinya suatu konflik atau suatu permasalahan maka dibuatlah suatu aturan yang harus dipatuhi oleh negara lain.
J.G Starke memberikan devinisi hukum internasional. Menurutnya hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
Dalam masalah ini saya akan lebih detail menjelaskan subyek-subyek hukum internasional yang sudah diakui oleh negara-negara lain.Dimana macam-macam subyek hukum dalam hukum internasional khususnya negara sebagai subyek utama.













B.Rumusan Masalah:
Berdasarkan latar belakang diatas dapat diambil dan ditarik permasalahan yang terkandung dalam subyek-subyek hukum,yakni:
1.Pengertian subyek hukum internasional?
2.Macam-macam subyek hukum internasioal?
a. Negara?
b.Organisasi Internasional?
c.Palang Merah Internasional?
d. Tahta Suci Vatikan?

e. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)?

f. Individu?

g. Perusahaan Multinasional ?












BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian subyek hukum internasional?
Subjek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai:
1. Pemegang segala hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
2. Pemegang hak istimewa procedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah Internasional.
3. Pemilik kepentingan yang diatur oleh Hukum Internasional.
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum internasional dapat diartikan sebagai pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dengan kata lain dapat disebut sebagai subjek hukum internasional secara penuh. Mengenai siapa yang menjadi subjek hukum internasional, dapat dilihat melalui dua pendekatan:
1. Pendekatan dari Segi Teoritis:
a. Hanya negaralah yang menjadi subjek hukum internasional,pendapat ini didasarkan pada pemikiran, bahwa peraturan-peraturan hukum internasional adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan traktat-traktat meletakkan kewajiban yang hanya mengikat negara-negara yang menandatanganinya
b. Individulah yang menjadi subjek hukum internasional,bahwa yang dinamakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara sebenarnya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia-manusia yang merupakan anggota masyarakat yang mengorganisir dirinya dalam negara itu. Negara tidak lain merupakan konstruksi yuridis yang tidak akan mungkin ada jika tanpa manusia sebagai anggota masyarakat suatu negara.




2. Pendekatan dari Segi Praktis:

a. Pendekatan ini berpangkal tolak dari kenyataan yang ada, baik kenyataan mengenai keadaan masyarakat internasional masa sekarang maupun hukum yang mengaturnya. Kenyataan yang ada tersebut timbul karena sejarah, desakan kebutuhan perkembangan masyarakat hukum internasional, maupun memang diadakan oleh hukum itu sendiri.
2.Macam-macam subyek hukum internasioal?
a)Negara

*.Pengertian Negara
Dalam Konvensi Montevideo, disebutkan unsur-unsur apa saja yang harus ada pada sesuatu yang dapat disebut sebagai negara untuk dapat dijadikan sebagi subjek hukum internasional. Unsur-unsur tersebut adalah:
aPenduduk yang tetap (a permanent population)
b.Wilayah yang pasti (a defined territory)
c.Pemerintah (goverment)
d.Kemempuan untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain (capacity to enter into relations with the other state)
Negara juga bisa disebut sebagi organisasi kekuasaan yang berdaulat, menguasai wilayah tertentu, dan yang kehidupannya didasarkan pada system hukum tertentu.

*.Terbentuknya Negara.
Terbentuknya negara terjadi melalui beberapa jalan:
a.Proklamasi.Merupakan pernyataan sepihak dari suatu bangsa bahwa dirinya melepaskan diri dari kekuasaan negara lain dan mengambil penentuan nasibnya di tangannya sendiri.
b.Perjanjian Internasional. Dengan perjanjian itu disepakati terbentuknya suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dari suatu bangsa tertentu.
c.Plebesit. Plebesit adalah pemungutan suara rakyat dari dua negara yang bersengketa untuk memilih dan bergabung pada salah satu negara agar dapat berdiri sebagai suatu negara yang merdeka.
*.Pengakuan Negara:
a.Pengertian Pengakuan;
Yang dimaksud dengan pengakuan itu ialah perbuatan bebas suatu negara yang membenarkan terbentuknya suatu organisasi kekuasaan yang menerima organisasi kekuasaan itu sebagai anggota masyarakat internasional. Pengakuan merupakan perbuatan politik karena pengakuan merupakan perbuatan pilihan yang didasarkan pada perimbangan kepentingan negara yang mengakui. Pengakuan bukan merupakan perbuatan hukum karena bukan keharusan sebagai akibat telah dipenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum. Sebagai perbuatan hukum, pengakuan menimbulkan hak, kewajiban, dan privilege yang diatur hukum internasional dan hukum nasional negara yang mengakui. Pengakuan bisa diberikan kepada negara, pemerintah negara taupun kesatuan bukan negara seperti belligerent.
b.Fungsi pengakuan;
Teori Konstitutif. Teori ini menyatakan bahwa pengakuan itu menciptakan negara, dengan kata lain pengakuan itulah yang memberi status negara pada organisasi kekuasaan yang diakui.
Teori Deklaratur. Teori ini menyatakan bahwa pengakuan tidak menciptakan negara, pengakuan merupakan pembuktian resmi mengenai sesuatu yang telah ada. Negara baru berlaku surut sejak saat kenyataan terjadinya kemerdekaam negara tersebut.
c.Macam-macam Pengakuan;
1.De Jure.Pengakuan yang diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa menurut negara yang mengakui organisasi kekuasaan yang diakui dianggap telah memenuhi persyaratan hukum untuk ikut serta melakukan hubungan interbasional.
2.De Facto. Pengakuan yang diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa menurut negara yang mengakui organisasi kekuasaan yang diakui, untuk sementara dan dengan reservasi di kemudian hari, menurut kenyataannya dianggap telah memenuhi persyaratah hukum untuk ikut serta melakukan hubungan internasional.
d.Cara Pemberian Pengakuan;
1.Secara Terang-terangan. Pengakuan ini diberikan secara resmi dalam bentuk nota diplomatic, pesan pribadi dari Kepala Negara atau Menteri Luar Negeri, pernyataan Parlemen, atau perjanjian internasional.

2.Pengakuan Secara Diam-diam. Terjadi karena ada hubungan antara negara yang mengakui dengan organisasi kekuasaan yang diakui yang menunjukkan kemauan negara yang mengakui untuk mengadakan hubungan resmi dengan organisasi kekuasaan yangdiakui. Pengkuan diam-diam ini dibenarkan oleh hukum internasional karena pengakuan dianggap masalah kemauan, yang dapat dinyatakan secara terang-terangan maupun diam-diam.
e.Penarikan Kembali Pengakuan;
Terdapat ketentuan umum dalam hal pengakuan bahwa pengakuan de jure sekali diberikan tidak dapat ditarik kembali. Penarikan pengakuan dapat dilakukan denagn penghentian diadakannya hubungan antar negara yang dilakukan dengan pemutusan hubungan diplomatis. Berbeda dengan pengakuan de jure, pengakuan de facto dihentikan sesuai dengan keadaan organisasi kekuasaan yang diberi pengakuan de jure kepa organisasi kekuasaan de facto.

*.Macam-Macam Negara;
1.Negara Menurut Bentuknya;
a.Negara Kesatuan. Negara yang kekuasaan pemerintah pusatnya berkedudukan lebih tinggi daripada kekuasaan pemeritah daerahnya. Hal ini terjadi karena pemerintah pusat memegang kedaulatan negara.
b.Negara federasi. Negara yang kekuasaan pemerintah pusatnya dimana dengan kekuasaan pemerintah daerah. Hal itu terjadi karena adanya pembagian bidang kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, dimana pemerintah pusat dan daerah memegang kedaulatan negara.
c.Konfederasi Negara. Merupakan gabungan dari negara-negara yang kekuasaan pemerintah pusatnya berkedudukan lebih rendah daripada pemerintah negara yang bergabung padanya. Hal itu terjadi karena negara- negara yang tergabung merupakan negara yang berdaulat.
2.Negara Menurut Luas Wilayahnya;
Disamping negara-negara yang dianggap norma, ada negara mikro atau negara mini/liliput. Hal itu disebabkan karena wilayahnya, penduduknya,dan kemampuan ekonominya kecil. Menurut hukum internasional, negara mikro berhak ada, dimana keberadaannya didasarkan hak menentukan nasib sendiri dari tiap bangsa.namun berbeda dengan negara normal, negara mikro tidak dapat menikmati hak-hak internasional tertentu, misalnya menjadi anggota PBB. Karena dianggap terlalu berat bagi negara mikro dan dapat melemahkan kedudukan PBB.
3. Negara Menurut Wilayah Lautnya;
a.Negara Pantai,negara yang wilayah daratannya, atau sebagaian garatannya berbatasan dengan laut. Contohnya Belanda, Mesir, dan India.

b.Negara tidak Berpantai,negara yang wilayah negaranya habis dikelilingi daratan negara lain. Contohnya Swiss, Austria, dan Nepal.

c.Negara Pantai yang tidak Beruntung,negara pantai yang wilayah lautnya terjepit oleh laut negara lain. Contohnya Soingapura.

d.Negara Kepulauan,negara yang seluruhnya terdiri dari satu kepulauan atau lebih dan dapat mencakup pulau lain. Yang dimaksud ialah sekelompok pulau, termasuk bagian pulau-pulau, perairan yang menghubungkannya dengan benda alami lain yang membentuk suatu kesatuan.



4.Negara Menurut Kedudukannya dalam Pertikaian Bersenjata;
a.Negara yang Dinetralkan. Negara yang kemerdekaan dan integritas politik serta teritorialnya dijamin secara permanent oleh perjanjian kolektif negara-negara besar denagn negara yang dinetralkan itu yang merupakan subjek hukum internasional. Negara yang dinetralkan hak untuk melakukan pertikaian senjata dibatasi serta adanya larangan untuk mengikuti perjanjian persekutuan atau perjanjian internasional.
b.Negara Netral. Negara yang secara sukarela menetapkan kebijakan untuk tidak ikut serta dalam suatu pertikaian bersenjata yang terjadi. Kedudukan negara netral tidak mempengaruhi kedudukan negara terseut sebagai subjek hukum internasional.

Hak dan Kewajiban dasar negara:
a.Hak-hak negara:
-hak atas kemerdekaan
-hak untuk melakasanakan yuridiksi terhadap wilayah orang dan benda yang berada didalam wilayahnya.
-hak untuk mendapatkan kedudukan hukum yang sama dengan negara-negara lain.
-hak untuk menjalankan pertahanan diri sendiri atau self defance

b.kewajiban negara:
-kewajiban untuk tidak melakukan intervensi terhadap masalah-masalah yang terjadi dinegara lain.
-kewajiban untuk tidak menggerakan pergolakan sipil dinegara lain
-kewajiban untuk memperlakukan semua orang yang berada diwilayahnya dengan memperhatikan HAM.

*Analisis Masalah:
Masalah yang dapat kita analisis dalam macam-macam subyek hukum terutama mengenai masalah negara adalah:

1.masalah hak atas kemerdekaan atau self determination rigth ?
Gagasan adanya self determination right mula-mula dikemukakan oleh Presiden Wilson dalam pidatonya didepan kongres Amerika Serikat pada 8 Januari 1918 dan ditegaskan lagi dalam naskah Konvensi Liga Bangsa-Bangsa.Maksud dari gagasan tersebut sebernarnya adalah agar diberikannya kesempatan pasca perang dunia 1 berdasarkan asas demokrasi kepada golongan-golongan minoritas di Eropa untuk menetukan nasibnya sendiri dengan membentuk negara-negara merdeka yang tidak dimasukan dalam wilayah negara-negara yang menang perang.tetapi pendapat itu banyak ditentang,karena yang sifatnya dapat berubah-rubah.Sebetulnya self determination right itu sendiri dimaksudkan untuk dekolonisasi,dapat digunakan oleh bangsa-bangsa yang terjajah atau dibawah kolonial bangsa lain.Dalam perkembangan zaman dimana sudah tidak ada lagi penjajahan dimana self determination right masih berlaku dan tidak hanya negara buat negara,tetapi juga bisa negara buat rakyatnya dengan catatan negara melakukan perbuatan yang benar-benar keji,kejam,dan melanggar HAM berat.


b)Organisasi Internasional

Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :

a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;

b.bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;

c.Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

*Analisi Masalah:
Masalah yang dapat dianalisis dalam masalah macam-macam subyek hukum yaitu organisasi internasional adalah apa saja syarat menjadi organisasi internasionla???

Syarat buat menjadi organisasi internasional:
a.Basic instrument pendiri organisasi internasional,
-PI lebih dari 3 negara
-Ada tujuan dan kewenangan organisasi internasional
-struktur organisasi
b.Sekretariat yang tetap.

c)Palang Merah Internasional

Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)

d)Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)

e)Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)

Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
*Analisis Masalah:
Masalah yang dapat timbul dan dianalisis dari masalah kaum pemberontak atau belligerent adalah bagaiman pertanggung jawaban negara terhadap pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh kaum pemberontak terhadap negara lain??
Dalam masalah ini negara tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dan tidak dapat dimintai ganti rugi yang dilakukan oleh kaum pemberontak terhadap pelanggaran hukum internasional terhadap negara-negara lain.


f)Individu

Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.

g)Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
*Analisis Masalah:
Masalah yang dapat dilihat dan dapat dianalisis dalam masalah perusahaan multinasional adalah bagaimana pertanggung jawaban sebuah perusahaan multinasional yang mana sudah jelas-jelas melanggar HAM ,dimana mereka tidak dapat diadili dan dimintai pertanggung jawaban?
Seperti dalam kasus perusahaan multinasional yaitu perusahaan EXXON Mobile diAceh tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas pelanggaran-pelanggaran yang telah mereka lakukan di Aceh ? karena perusahaan multinasional tersebut telah memberikan dana yang cukup besar kepada aparatur keamanan negara Indonesia untuk meniadakan keselahan yang telah mereka perbuat dan menjaga fasilitas produk mereka dan mereka selalu senantiasa berlindung kepada petinggi-petinggi negara yang bersangkutan.













BAB III
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional .
Berdasarkan definisi subjek hukum internasional yang telah diuraikan di atas maka dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subyek hukum Internasional meliputi:
1.Negara
2.Organisasi Internasional
3.Palang Merah Internasional
4. Tahta Suci Vatikan

5. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)

6. Individu

7. Perusahaan Multinasional
Negara merupakan subjek hukum terpenting dibanding dengan subjek hukum internasional lainnya. Banyak sarjana yang memberikan definisi terhadap negara, antara lain C. Humprey Wadlock yang memberi pengertian negara sebagai suatu lembaga (institution), atau suatu wadah di mana manusia mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya. Negara sebagai pribadi hukum internasional harus memiliki syarat-syarat atau unsur-unsur konstitutif sebagai berikut:
1. Penduduk yang tetap
2. Wilayah tertentu
3. Pemerintahan
4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Subjek hukum yang kedua ialah Gabungan Negara-negara, yang termasuk dengan gabungan negara-negara ialah Negara Federal, Gabungan Negara-Negara Merdeka yang mempunyai dua macam bentuk yaitu uni riil dan uni personil. Yang dimaksud uni riil adalah penggabungan dua Negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada di bawah kepala Negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Uni Personil terbentuk bila dua Negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing Negara tetap merupakan raja yang sama. Yang terakhir adalah Negara Konfederasi.
Organisasi internasional atau organisasi antar pemerintah merupakan subjek hukum internasional setelah Negara. Negara-negaralah sebagai subjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi sebagi sebjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi-organisasi internasional. Walaupun organisasi-organisasi ini baru lahir pada akhir abad ke -19 akan tetapi perkembangannya sangat cepat setelah berakhirnya Perang Dunia II. Fenomena ini berkembang bukan saja pada tingkat niversal tetapi juga pada tingkat regional.
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis.
Tahta Suci Vatikan merupakan suatu contoh dari pada suatu subyek hukum inteenasional yang telah ada di samping Negara-negara. Hal ini merupakan peninggalan (atau kelanjutan) sejarah sejak zaman dahulu di samping negardi akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.

Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
.



DAFTAR PUSTAKA


Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja SH. LLM. 1981. Pengantar Hukum Internasional. Bandung : Rosda Offset Bandung
Sefriani,S.H.,M.Hum. Hukum Internasional
Wayan Parthiana,Pengantar Hukum Internasional,Bandung:Mandar Maju,1990